1. Mahasiswa mendaftar ke Koordinator SKRIPSI Jurusan
2. Apabila persyaratan dipenuhi, maka mahasiswa memperoleh :
a. Lampiran Surat Keputusan Rektor Universitas Gunadarma yang berisi penunjukkan Dosen Pembimbing bagi Mahasiswa yang bersangkutan, yang berlaku untuk jangka waktu 1 semester
b. Buku Kegiatan SKRIPSI
3. Menyerahkan fotocopy Lampiran Surat Keputusan tersebut di atas kepada Dosen Pembimbing untuk segera memulai penulisan.
4. Dalam melakukan penulisan Mahasiswa diharuskan berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing.
5. Setiap konsultasi dengan dosen pembimbing buku kegiatan skripsi harus dibawa, agar dapat dicatat di dalamnya segala kegiatan yang dilakukan. Konsultasi dengan dosen pembimbing minimal sebanyak 10 kali, sampai selesai/disetujuinya...