Prosedur Pembuatan Skripsi

1. Mahasiswa mendaftar ke Koordinator SKRIPSI Jurusan

2. Apabila persyaratan dipenuhi, maka mahasiswa memperoleh :
a. Lampiran Surat Keputusan Rektor Universitas Gunadarma yang berisi penunjukkan Dosen Pembimbing bagi Mahasiswa yang bersangkutan, yang berlaku untuk jangka waktu 1 semester
b. Buku Kegiatan SKRIPSI

3. Menyerahkan fotocopy Lampiran Surat Keputusan tersebut di atas kepada Dosen Pembimbing untuk segera memulai penulisan.

4. Dalam melakukan penulisan Mahasiswa diharuskan berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing.

5. Setiap konsultasi dengan dosen pembimbing buku kegiatan skripsi harus dibawa, agar dapat dicatat di dalamnya segala kegiatan yang dilakukan. Konsultasi dengan dosen pembimbing minimal sebanyak 10 kali, sampai selesai/disetujuinya penulisan.

6. Jika dalam waktu enam bulan tersebut, penulisan belum selesai atau belum disetujui untuk diseminarkan oleh Dosen Pembimbing, maka Surat Keputusan tersebut dapat diperpanjang selama enam bulan, dan dapat diperpanjang lagi apabila dirasakan perlu dan disetujui oleh Dosen Pembimbing.

7. Setelah penulisan selesai/disetujui untuk diseminarkan, maka mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti Seminar SKRIPSI dengan ketentuan mahasiswa yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- telah lulus semua mata kuliah diwajibkan (di luar tugas akhir) dengan IPK ³ 3.25

0 komentar :

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons